Didik Pramono menambahkan, pihaknya juga sudah mencabut surat yang dibuat PT Brantas Abipraya. Sehingga saat mediasi, pemerintah melalui perwakilan Kemen PUPR menjanjikan akan memberi ganti rugi.
Dari pantuan, hingga berita ini ditulis area proyek Paket II untuk mengurangi abrasi dan rob di Sungai Loji Banger, tidak ada aktivitas. Proyek dengan biaya APBN senilai Rp 200 miliar ini dikerjakan PT Brantas Abipraya.
Humas PT Brantas Abipraya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Subechan untuk sementara waktu. Pihaknya segera berkoordinasi dengan BBWS Pemali Juana karena sebagai kewenangannya. Pihaknya baru akan melanjutkan jika permasalahan tersebut sudah selesai.
“Kalau pemiliknya tidak berkenan ya akan kami hentikan dulu,” ucapnya. (han/zal)