29.3 C
Semarang
Tuesday, 13 May 2025

Sejak 2021, Empat Pemuda Pekalongan Barat Gilir Gadis di Tujuh Lokasi, Kini Korban Melahirkan

Artikel Lain

Oktober 2021 di kos-kosan wilayah Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat. Dan 3 Januari 2022 di rumah Panjang Pekalongan Utara, Januari 2022 di Perum Kampoeng Paradise Pekalongan, dan Mei 2022 di Kandeman Batang.

Setelah mendengar cerita tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

Kemudian terungkap pada Sabtu (8/4). Polisi menangkap empat tersangka, yaitu GR,21, MF,19, NPR,22, dan MFE,21. Semuanya adalah warga Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

“Para pelaku melakukan pencabulan berulang-ulang, sejak 2021. Modus yang dilakukan tersangka, korban dicekoki miras hingga teler, dan empat orang bergantian mencabuli,”

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, atas perbuatannya keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (han/zal)

Reporter:

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya