RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berupaya mengendalikan gratifikasi untuk mencegah tindak korupsi di lingkungan pemerintahan. Salah satunya, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak pemberian parsel.
“ASN Kota Pekalongan ditekankan untuk menolak pemberian parsel,” tegas Inspektur Kota Pekalongan, Nur Priyantomo saat Sosialisasi Anti Korupsi dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/4).
Sosialisasi kali ini menindaklanjuti surat dari KPK untuk pencegahan korupsi skala nasional melalui edukasi. Salah satu materinya terkait gratifikasi. Apalagi jelang Lebaran biasanya banyak pegawai menerima parsel dan sebagainya.
“Jika memang mau menerima, maka akan diberikan bagaimana tata cara pelaporannya. Sampai mana yang dilaporkan, barang cepat basi atau bagaimana,” terangnya.
Gratifikasi bisa berbentuk barang, uang, tiket perjalanan dan sebagainya. Sang penerima wajib melaporkan hal tersebut maksimal satu bulan setelah menerima.
“Jadi nanti misal ada yang kirim bisa menolak dan dibuat berita acara penolakan, atau diterima tapi dilaporkan ke KPK melalui inspektorat,” jelasnya.
Diketahui, Kota Pekalongan mendapat ranking tujuh se- Jawa Tengah dalam Integritas Pemberantasan Korupsi. Peringkat ini termasuk terbaik di Jawa Tengah.
Menurut Nur Priyantomo, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian, seperti mencegah penyalahgunaan fasilitas kantor, misalnya mobil kantor dibawa ke mall, laptop kantor dipakai di rumah oleh anak-anaknya, yang sudah pensiun membawa inventaris kantor. “Inilah beberapa yang harus dicegah,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid turut memberikan pengarahan tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. Pihaknya bersyukur masih berkomunikasi baik dengan KPK, apa yang dijalani di Kota Pekalongan diharapkan masih dalam tahap sesuatu rel undang-undang, sehingga membawa keberkahan untuk semua.
“Harapannya semua lebih baik, kinerja semakin diperbaiki, sehingga bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan program Pemkot Pekalongan,” tandasnya. (han/zal)