RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan kembali membahas Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab dewan menilai selama ini belum efektif.
“Ini menjadi kegalauan DPRD. Perda ini masih sangat kurang efektif,” tegas Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa, di ruang Paripurna, Rabu (5/4).
Menyikapi hal tersebut, dewan menggelar public hearing dengan mengundang sejumlah pihak, seperti BUMN, BUMD provinsi dan kota, bisnis swasta, perguruan tinggi, RSUD maupun rumah sakit swasta.
Menurutnya, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan selama ini ada belum berjalan efektif, karena belum ada perwal yang menjadi dasar teknis perda ini. Dewan kemudian merevisi Perda tersebut menjadi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Kami melihat permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan seperti lingkungan, sosial, dan sebagainya belum bisa terselesaikan optimal. Kami berharap (adanya Perda CSR) Badan Usaha bisa memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Pekalongan,” harapnya.
Menurutnya, adanya Forum CSR bisa mengoptimalkan penyaluran CSR untuk kegiatan sosial dan kegiatan fisik yang ada di Kota Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo berharap melalui Forum CSR ini berbagai masalah dan potensi di Kota Pekalongan dapat dikerjakan secara bersama-sama.
“Pemkot telah mencanangkan Forum CSR agar bisa bersama memiliki tujuan untuk membangun Kota Pekalongan,” tandas Cayekti. (han/zal)