26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Pemkot Pekalongan Beri Kemudahan Pelaku Usaha Urus Legalitas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan mendorong pelaku usaha mengurus legalitas. Izin usaha sangat penting untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu dapat memperluas pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai marketplace.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekalongan akan memberi pendampingan dan kemudahan pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Kemarin (30/3), DPM-PTSP menggelar sosialisasi terkait kemudahan izin di ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan OPD terkait untuk membantu warga mengurus perizinan. Baik usaha maupun non-usaha. “Saat ini pengurusan izin usaha sudah semakin dimudahkan,” ucapnya.

Perizinan non-usaha dapat diakses melalui aplikasi New Sakpore. Aplikasi tersebut dikelola DPM-PTSP. Kemudian untuk izin usaha dapat diakses melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Pemerintah Pusat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha semakin paham mengenai prosedur perizinan. Termasuk kemudahan di dalamnya,” ujar Beno. Sosialisasi izin usaha kemarin diikuti 65 orang pelaku usaha dari brerbagai sektor.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin mengapresiasi jajaran DPM-PTSP yang telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelaku usaha kini sudah tertib perizinan. Ketika mereka menemui kesulitan, DPM-PTSP sudah siap membantu dalam mengurus perizinan usah di Kota Pekalongan,” ucapnya.

Beno menambahkan, pelaku usaha menjadi salah satu kunci upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. (han/zal) 

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya