28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Tersangka Pengeroyok Maling Rokok di Pekalongan Akhirnya Dilepas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan Kota akhirnya membebaskan Abdullah, salah satu pengeroyok maling rokok hingga meninggal di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto. Pria 33 tahun itu dibebaskan setelah istri korban mencabut laporan.

“Keluarga korban sudah berdamai, karena sadar suaminya (Eko Miftahul Huda) melanggar hukum,” tutur Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono, Sabtu (12/3).

Kasatreskrim mengungkapkan, istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan. Sehingga terjadi kesepakatan damai, yang ditandai dengan pencabutan laporan. Hal ini yang menjadi pertimbangan dibebaskannya tersangka.

“Istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan,” imbuh AKP Maryono. Kesepakatan damai disaksikan oleh kerabat, LSM, serta kepala desa setempat.

Diketahui, Eko Miftahul Huda diduga mencuri rokok di warung sembako Desa Ngaliyan pada 14 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketahuan warga, Eko ditangkap, jadi bulan-bulanan massa di kantor balai desa. Video pengeroyokan juga sempat viral di media sosial.  Usai dikeroyok, Eko akhirnya dibawa ke RSUD Bendan. Akan tetapi pada Selasa 16 November 2021 korban dinyatakan meninggal.

Akibat peristiwa tersebut tim Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap satu pelaku pada Senin 9 Januari 2023. Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun. (han/zal)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya