31 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dua Pengedar Sabu Asal Tegal Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Hukuman penjara rupanya tidak membuat RAH, 21, dan NH, 42, jera untuk mengonsumsi dan pengedar narkoba. Kini warga Kota Tegal itu, harus berurusan dengan kepolisian kembali.

Pelaku mengaku sudah sering konsumsi sabu dan merasa keenakan. Ketika ditawari jadi bandar, sekaligus bisa konsumsi, langsung diterima.

“Saya beli Rp 4 juta dan diberi upah Rp 500 ribu untuk mengedarkan, juga boleh dipakai sendiri,” ucap RAH saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Kamis (9/3).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, dua pelaku dibekuk di tempat berbeda. TKP pertama, dengan tersangka RAH dan NH. Mereka ditangkap di wilayah Pesidon, Pekalongan Barat pada Kamis (23/2) 2023. Petugas juga mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota. Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno, menambahkan, tersangka ketiga dibekuk pada Selasa (21/2) sekitar pukul 17.00. Berlokasi di sebuah rumah Jalan Toba, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Adapun barang buktinya berupa dua paket sabu plastik klip dengan berat kurang lebih 1,72 gram.

AKP Budi membeberkan, pekerjaan tersangka sebelumnya yaitu berjualan online pakaian batik.

“Tersangka ketiga mengaku sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut dan membeli,” pungkasnya. (han/zal)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya