Sedangkan, untuk gangguan lain, seperti orang gila ada 36, orang, terlantar 5 orang, 11 pengemis atau manusia silver, 38 orang pengamen, mabuk di tempat umum ada 33 orang, asusila 2 orang dan pelanggaran tibum lainnya 15 orang.
Satpol P3KP akan melakukan pembinaan terlebih dahulu atau dibawa ke RPSBM sebagai terapi bagi mereka agar tidak mengulanginya lagi.
“Tahun 2023 ini akan lebih menaikkan tensi penertiban agar gangguan tidak terulang kembali,” tegasnya. (han/zal)
Reporter:
Lutfi Hanafi