26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Cegah Korupsi, Pemkot Pekalongan Desak Pejabat segera Lapor Kekayaan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan meminta pejabat segera melaporkan kekayaannya. Hal ini untuk mempercepat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 dan mencegah korupsi di Kota Batik.

“Hal ini untuk menunjukkan tingkat kepatuhan Kota Pekalongan yang semakin meningkat,” ucap Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahuddin, saat sosialisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepada sejumlah sekretaris OPD maupun ASN di lingkup Pemkot Pekalongan, Kamis (22/12).

Salahudin mengatakan, sosialisasi ini juga sebagai pengingat bersama bahwa seorang pejabat dan ASN harus bertanggung jawab atas semua yang dilakukan, yang dipunyai serta penggunaannya.

“Pejabat harus patuh dan bekerja apa adanya, sewajarnya, dan meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi LHKPN ini dihadiri oleh para Sekretaris OPD dan para Kabag. Mereka diminta mempersiapkan pelaporan LHKPN yang rencananya akan dibuka mulai Januari 2023. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan, batas pelaporan itu 60 hari, Januari sampai Maret.

“Hanya saja, karena pemkot juga dituntut untuk mengisi Monitoring Centre for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk di dalamnya kepatuhan pelaporan LHKPN, maka kita berusaha untuk melaporkan secepat mungkin,” tandasnya.

Pejabat yang wajib lapor LHKPN di antaranya wali kota, wakil wali kota, semua pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), para Kepala dan Pengawas BLUD, serta auditor.

“Pelaporan tahun lalu dalam waktu 14 hari ternyata sudah bisa dilakukan. Sehingga di tahun ini, para ASN diberikan kesempatan untuk mengisi sampai tanggal 5 Januari 2023 mendatang,” jelasnya.

Sebab, lanjut Anita, jumlah wajib lapor LHKPN mengalami penurunan. jika sebelumnya pejabat eselon IV wajib lapor, namun kini menjadi pejabat fungsional, maka tidak lagi melaporkan LHKPN. Namun yang bersangkutan melaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

“Saat ini jumlah wajib lapor LHKPN turun, untuk itu waktunya bisa lebih singkat,” pungkasnya. (han/zal)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya