RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, diminta meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu demi pelayanan yang lebih baik.
Sorotan masih kurangnya koordinasi antara DPMPTSP dengan OPD lain mencuat dalam Public Hearing Pelayanan Perizinan Non-Berusaha Tahun 2022 di ruang Buketan, Senin (12/12).
“Salah satu poin yang kami soroti dan beberapa stakeholder adalah koordinasi dengan OPD terkait,” tegas Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan Mahirun.
Selain itu, persyaratan pengajuan izin juga mendapat sorotan. Karena masih banyak warga yang kurang jelas apa saja yang harus dipenuhi dalam kepengurusan izin. Pihaknya meminta ke depan semakin banyak sosialisasi dan kemudahan pelayanan.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan public hearing ini merupakan bagian dalam penyusunan standar pelayanan perizinan. Hasilnya dapat menjadi acuan penyelenggara pelayanan publik, sehingga pelayanan ke depan bisa lebih berkualitas, cepat, terjangkau, mudah, terukur, pasti, dan transparan.
“Para peserta bisa memberikan saran dan masukan guna perbaikan kualitas pelayanan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin berharap, masukan-masukan dari stakeholder, akademisi, dan masyarakat yang hadir bisa meningkatkan standar pelayanan umum di DPMPTSP Kota Pekalongan.
“Standar minimal pelayanan itu paling tidak harus semakin baik, terutama harus memenuhi minimal limit waktu, persyaratan, dan sebagainya,” tandasnya. (han/zal)