28 C
Semarang
Tuesday, 14 October 2025

Tentukan Kenaikan UMK, Pemkot Pekalongan Ambil Jalan Tengah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mengakomodasi usulan buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), terkait penentuan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2023.

“Kami akan ambil keputusan amannya, tengah-tengah antara permintaan buruh dan Apindo,” ujar Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, saat pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dewan Pengupahan di ruang Jawa Hokokai, Senin (28/11).

Diketahui, Tahun 2021 Pemkot Pekalongan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dalam penentuan UMK. Dengan aturan tersebut nilai kenaikannya sudah diketahui secara pasti. Namun karena ada pertimbangan imbas dari kenaikan BBM, maka dari Kemenaker mengeluarkan aturan Kementerian Nomor 18 terkait pengupahan.

Sehingga pihaknya pun menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Yang di dalamnya ada usulan kenaikan minimal 0,1 persen dan maksimal 0,3  persen. PBuruh tentu minta kenaikan 0,3 sedangkan Apindo 0,1 persen.

“Hari ini pembahasan final dari semua pihak. Baik perwakilan buruh, Apindo, Dewan Pengupahan, BPS, akademisi, dan semuanya untuk membicarakan angka yang akan diusulkan,” kata wali kota.

Pihaknya berharap pembahasan berjalan lancar. Apapun hasilnya, harus mengutamakan kondusivitas. Pemkot berharap semua pihak bisa terakomodir. Pemkot pun menegaskan tidak bisa berpihak kepada salah satu, baik buruh maupun Apindo.

Aaf-sapaan akrab Afsan Arslan Djunaid menambahkan, sebenarnya UMK Kota Pekalongan sudah tinggi dibanding dengan daerah lain di sekitarnya. Bahkan salah satu yang tinggi di Jawa Tengah, tapi kalau dibanding dengan kota besar seperti Semarang dan Solo memang masih kalah.

“Sebenarnya upah kita sudah tergolong tinggi di Jateng, semoga kami dapat jalan terbaik,” harapnya. (han/zal)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya