28.5 C
Semarang
Monday, 13 October 2025

Empat Komplotan Curanmor Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Satreskrim Polres Pekalongan Kota membekuk empat pelaku curanmor dan tiga penjambret. Komplotan mereka dibekuk di tempat berbeda dalam dua bulan terakhir.

Petugas turut mengamankan 5 unit motor. Pelaku merupakan spesial yang kerap beraksi di sejumlah lokasi.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, aksi curanmor dilakukan di Jl. K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Tirto Pekalongan Barat, Rabu (5/10).

Dua pelaku Purwanto, 38, warga Pekalongan Selatan dan Budi Fajari, 25, warga Kedungwuni mengambil motor yang terparkir di teras rumah, beserta kunci dan STNK.

Pelaku sempat terekam kamera CCTV tetangga korban sehingga bisa tertangkap Rabu (2/11) kemarin. Pelaku Purwatni ditangkap di wilayah Poncol Pekalongan Timur.

“Dari pengembangan turut diamankan Budi beserta barang bukti sepeda motor Honda Genio Nopol G-2871-WH milik korban,” ujarnya.

Kasus kedua dialami Isman Muakhor,34, warga Pringrejo Pekalongan Barat. Motor korban dicuri dari dalam rumah pada Jumat (4/11) sekitar pukul 03. 30 WIB. Dua pelaku Rifky Mirza, warga Masin Warungasem Batang dan Sukron warga desa Warungasem Warungasem sempat pergoki istri korban. Tetapi bisa kabur dengan membawa sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019.

“Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil kejahatan di daerah Reban Batang,” tambahnya.

Pelaku lain adalah Misbakhul Anam,28, yang mencuri motor milik Usman Ali,52, warga Buaran Pekalongan. Pada Jumat petang (11/11). Dan terakhir, dengan korban Khaniyatun Nafiyah, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Korban dipepet dan dirampok saat melintasi di Jalan Dk. Kebanan Kelurahan Banyurip bersama temannya, Sabtu (12/11). Pelaku adalah Luluk Muflikhun,22, dan Aziz Zakaria, 19, keduanya warga Tirto.

“Korban teriak, dan warga mengejar akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Gandarum Kecamatan Buaran,” tambahnya.

Kapolres menghimbau, masyarakat selalu waspada. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Atas perbuatan para pelaku, akan dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Masyarakat harus waspada dan segera melapor saat melihat atau mengetahui kejahatan,” tambahnya. (han/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya