RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal), menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama dua bulan.
Ketua Umum (Ketum) DPP Ferari Dr Teguh Samudera SH. MH, menjelaskan, bahwa profesi advokat itu setara dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim. Tugasnya membantu aparat penegak hukum lain dalam rangka penegakan hukum.
“Untuk itu, Advokat dan penegak hukum harus bisa bersinergi dengan baik,” ucapnya saat ditemui di Unikal, pada Selasa (15/11).
Teguh yang merupakan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin Pilpres 2019, berharap advokat lulusan PKPA Ferari untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Baginya, LBH merupakan ladang amal bagi para advokat. Agar para advokat bisa membantu masyarakat tidak mampu. “Kita bantu masyarakat secara cuma-cuma masyarakat tidak mampu, doa mereka yang dizalimi, doa mereka yang susah biasanya cepat dikabulkan,” sebutnya.
Ketua Panitia PKPA sekaligus Ketua Divisi PKPA DPD Ferari Jawa Tengah, Zaenal Arifin mengatakan selain dengan Unikal, Ferari juga bekerja sama dengan kampus lain seperti Undip, Undaris, Unissula, UPS dan universitas lainnya untuk menggelar PKPA.
Yang mana, di Unikal ini merupakan angkatan kedua yang diikuti oleh sembilan peserta dari berbagai latar belakang. Peserta PKPA kali ini, berasal dari pensiunan Polri, kejaksaan, hakim, PNS, dosen, maupun praktisi hukum.
“Mereka mengikuti pendidikan selama dua bulan berturut-turut. Yang berakhir pada Sabtu Minggu depan,” terangnya.
Adapun syarat untuk menjadi peserta PKPA ada beberapa macam seperti harus sarjana hukum, berusia minimal 25 tahun, baru mengikuti ujian profesi advokat. Setelah mereka dinyatakan lulus PKPA wajib menjalani magang minimal dua tahun. Kemudian diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi, baru bisa beracara sendiri sebagai advokat atau berpartner.
Zaenal menambahkan selama menjalani PKPA, para peserta diajari berbagai materi tentang hukum seperti hukum peradilan agama islam, hukum acara pidana, hukum acara perdata, PTUN termasuk proses praktek peradilannya hingga pra peradilan. (han/bas)