RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Terdakwa tagihan palsu atas nama Rosy Yunita (RY) mantan karyawan PT Aquila Trasindo Utama (ATU) pengelola Pelabuhan PLTU Batang, diperiksa dalam sidang lanjutan pada Kamis siang hingga malam (3/11) di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Sambil menangis selama sidang, terdakwa RY mengaku disuruh oleh pimpinan di perusahaanya mengakui saat membuat Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) oleh Polres Pekalongan Kota.
Tangisan terdakwa RY semakin pecah, ketika JPU mencecar berbagai pertanyaan terkait tagihan palsu yang disangkakan. Ia pun akhirnya blak-blakan menyebut peran tiga saksi yang dalam sidang sebelumnya hadir.
Tiga nama yang disebut dalam persidangan adalah Kapten Pandu Agus Pujotomo, Supervisor Ahmad Zaenuri, dan Direktur PT Aquila Transindo Utama M Rondhi. “Saya hanya disuruh yang mulia, atas nama Agus Pudjo,” sembari terisak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ia menyebut nama kapten pandu itu saat dicecar pertanyaa dari hakim dan JPU tentang permintaan blangko kosong, namun agar ditandatangani beserta cap PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA). Yan mana dimintkana kepada staf PT SPA melalui chat, yakni Syaiful Niko yang juga pernah hadir sebagai saksi.
Setelah mendapatkan itu, ia serahkan pada Agus Pudjo. Kemudian, ia kembali disuruh membuat surat keterangan pandu sebagai dasar pembuatan pra nota. Dan Pra nota itulah sebagai dasar terbitnya invoice. “Ngeprintnya di kantor. Printernya di meja Supervisor. Di situ bertiga. Saya, Agus Pujo, dan Pak Ahmad Zaenuri (supervisor). Tahu semua,” jelasnya.
RY juga menegaskan bahwa, untuk penerbitan invoice jasa pandu dan tunda, merupakan kewenangan finance atau keuangan. Jadi dia tidak tahu sama sekali, karena prosesnya hanya sebatas memintakan blangko kosong bertandatangan dan stempel. Dan dia melakukannya juga atas perintah.
Hingga akhirnya ada laporan ke Polres Pekalongan Kota, RY merasa syok. Saat itu, ia mendapat tekanan dari pimpinannya agar tidak menyebut nama kapten Agus Pujo dan Ahmad Zaenuri. “Saya dipaksa untuk bilang seperti itu, dipaksa pak Rondhi direktur. Sebelum BAP Pertama,” tutur Rosi di depan majelis hakim.
Hingga akhirnya, Rosi sadar dikorbankan dan membuat pernyataan tambahan dalam BAP. Ia mengungkapkan bahwa mengalami tekanan pada BAP pertama. “Setelah jadi tersangka saya baru cerita ke orang tua. Saya baru sadar kalau dikorbankan,” ucapnya sambil menangis.
Atas pernyataan tersebut, ketiga hakim sempat menyesalkan pernyataan RY yang baru diungkapkan saat pemeriksaan terdakwa. Seharusnya, pernyataan itu dibuka saat ketiga nama yang disebut Rosi menjadi saksi. Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan dengan tuntutan dari JPU. Sebelumnya juga JPU juga akan melakukan konfortasi berbagai fakat persidangan dengan beberapa pihak terkait. (han/bas)