RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polisi akan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) jika pengendara terus melakukan pelanggaran. Petugas akan menerapkan sistem poin untuk menghitung pelanggaran. Batasannya 12 kali pelanggaran.
Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) nantinya masuk ke aplikasi traffic attitude record polantas. Pelanggaran dapat mengurangi poin pemilik SIM. Poin pelanggaran sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan (lihat grafis). Poin-poin tersebut akan berpengaruh saat pengendara melakukan perpanjangan SIM.
“Kalau 12 poin toleransi itu sudah habis (karena pelanggaran), SIM tidak bisa diperpanjang. Pemohon SIM harus melakukan uji ulang,” terangnya saat kegiatan di Semarang, Rabu (2/11).
Aan menambahkan, 12 poin toleransi pelanggaran itu akan langsung habis ketika pengendara melakukan pelanggaran berat. Seperti tabrak lari. “Poin 12 langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penghitungan poin toleransi pelanggaran sedang berjalan.
“Sebetulnya sudah lama, dari Korlantas sudah mengarahkan begitu, Jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal. Kalau target tidak ada, karena tidak mengharapkan adanya pelanggaran, sehingga tidak ada pengurangan poin yang diberikan. Ini sudah jalan rutin saja,” katanya.
Korlantas juga menyampaikan, dalam dua sampai tiga bulan ke depan akan memaksimalkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah tersebar, termasuk di Jawa Tengah. Berdasar evaluasi, pelanggaran terbanyak di Jawa Tengah.
“Tapi bukan itu yang kita harapkan, bukan banyak-banyaknya kita bisa menindak para pelanggan. Tapi yg terpenting adalah tingkat kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Kehadirannya di Semarang, Korlantas akan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas. Mengingat data kecelakaan hingga September tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
“Sudah melebihi data di tahun 2021. Jadi kita terus bersinergi. Mudah-mudahan di dua bulan ini, November Desember, aksi yang akan kita lakukan bisa menurunkan angka kecelakaan, menyelamatkan para pengendara dan masyarakat,” harapnya.
Pihaknya juga menyampaikan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara simpatik, sesuai arahan dari Kapolri. Menurutnya, penegakan hukum lebih mengedepankan edukasi, sosialisasi teguran kepada masyarakat yang melanggar. Selain itu juga memaksimalkan penegakan hukum berbasis ETLE. (mha/zal)