27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Diskominfo Kota Pekalongan Terus Update Layanan Call Center 112

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan terus me-upgrade layanan Call Center 112. Selain itu, juga menyiapkan sarpras yang memadai dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Pemkot Pekalongan sadar pelayanan informasi melalui call center 112 merupakan ujung tombak untuk menjadikan Kota Batik lebih baik. Sehingga butuh layanan prima.

Alhamdulillah petugas kami bisa melayani aduan masyarakat yang masuk secara real time dan responsif,” terang Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Arif Karyadi melalui Pranata Hubungan Masyarakat Muda, Ahdy Eko Apriharso Kamis (20/10).

Call center 112 sendiri diluncurkan pada akhir November 2019 lalu. Layanan ini menjadi sarana bagi masyarakat Kota Pekalongan yang membutuhkan bantuan atau aduan bersifat gawat darurat. Dan butuh penanganan cepat dan tepat. “Kapan saja butuh bantuan, warga tinggal menghubungi secara gratis,” tandasnya.

Eko Apriharso menjelaskan, semula hanya ada dua petugas yang bekerja saat jam kantor saja. Kemudian awal 2022, menambah petugas menjadi sembilan orang. Terdiri dari tujuh admin internal Dinas Kominfo, sisanya admin OPD pendukung. Petugas dibagi dalam tiga shift.

Shift pertama pukul 07.30-16.00 WIB, pukul 16.00-23.30 WIB, dan pukul 23.30-07.30 WIB untuk shift malam. “Kini layanan call center melayani aduan full 24 jam, tujuh hari dalam seminggu,” jelasnya.

Operator call center 112 berada di lantai 2 Kantor Setda Kota Pekalongan. Diskominfo juga melakukan peningkatan sistem layanan. Jika sebelumnya manual melalui telepon kantor, kini bekerja sama dengan salah satu layanan jasa, menggunakan aplikasi yang langsung terintegrasi dengan OPD terkait, baik yang vertikal maupun horizontal lingkup Pemkot Pekalongan.

“Sehingga kini, saat menerima aduan masuk dari masyarakat langsung terintegrasi dengan OPD terkait. Ketika aduan telah masuk ke sistem, petugas operator akan menindaklanjutinya secara tanggap responsif, dan cepat, serta tepat. Seperti jika ada permintaan bantuan ambulan pemadam, dan sejenisnya akan diteruskan ke OPD terkait,” ujarnya.

Termasuk ada aduan kepada instansi vertikal seperti pihak kepolisian, PLN, PDAM dan sebagainya. Dicontohkan, ketika ada aduan kecelakaan atau kriminalitas, maka akan langsung terhubung dengan Polres langsung.

“Warga kini tidak perlu menghafal nomor lain. Cukup menghubungi 112 melalui telepon seluler atau telepon rumah tanpa dikenakan biaya pulsa, bisa berikan aduan,” terangnya. (han/zal)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya