RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pemerintah Kota Pekalongan berharap warga lebih patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Pajak masyarakat ini, akan kembali kepada mereka sendiri, Untuk pembangunan wilayah, baik provinsi dan daerah,” sebut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, pada Rabu (19/10).
Turut hadir dalam acara tersebut, ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah Bambang Haryanto, Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto, Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Alit Alphard, Kepala Kantor UPPD Bapenda (Samsat) Kota Pekalongan Chairunnisa dan Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih.
Lebih lanjut kata Wali Kota, kini semua pelayanannya pembayaran pajak sudah dimudahkan. Mulai dari pemutihan denda pajak kendaraan, gratis biaya balik nama, hingga lokasi pembayaran pajak juga lebih mudah di banyak lokasi. “Ayo lebih sadar bayar pajak, ini untuk mendukung pembangunan daerah kita,” ucapnya lagi.
Sebab saat ini, dari target 100 persen, untuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak motor masih cukup rendah. Yakni sebesar 55.58 persen, sehingga perlu disosialisasikan kembali secara gencar. “Dimana, nilai kebermanfaatannya atau bagi hasil cukup besar sekitar Rp12 Milliiar. Jadi bagus untuk PAD,” tegasnya.
Sementara itu sebut Kepala Kantor UPPD Bapenda (Samsat) Kota Pekalongan Chairunnisa, tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Pekalongan memang menurun. Sehingga penerimaan pun ikut menurun. Salah satu penyebab, mulai dari pandemic Covid hingga masalah rob. Yang mana menyebabkan, banyak pemilik kendaraan yang bermutasi ke luar daerah.
Yang mana, jika tahun 2021 lalu ada 500 kendaraan yang mutasi. Pada tahun 2022 ini dari awal tahun sampai September 2022 sudah ada lebih dari 800 kendaraan yang pindah ke daerah sekitar. Terutama mereka yang tinggal di wilayah terdampak rob seperti di Kecamatan Pekalongan Utara dan 2 wilayah di Kecamatan Pekalongan Barat. “Adanya mutasi, ini membuat potensi pajak sebesar Rp12 M untuk bagi hasilnya, bisa hilang,” jelasnya.
Namun, untuk antisipasinya, Samsat kota Pekalongan cukup agresif dalam menarik pajak untuk masyarakat setempat. Dengan menambah loket pembayaran, membuka di beberapa titik. Mulai dari Samsat induk di Tirto, Samsat Cepat di Tirto, Samsat keliling, Samsat Degayu, Samsat Se’an. Hingga menyedihkan Samsat panggilan, yang mana bisa panggil khusus ke tempat-tempat tertentu. Seperti kantor, atau perusahaan.
“Sesuai dengan arahan dari Gubernur bahwa kami mempermudah dan tidak ngel-ngel dalam pembayaran pajak dari masyarakat,” tandasnya. (han/bas)