RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, kembali menertibkan reklame liar di sejumlah jalan protokol pada Selasa (11/10). Selain melanggar perda, reklame tersebut sangat merusak pemandangan kota.
Banyak reklame yang terpasang di tempat tak semestinya dalam kondisi usang. Beberapa di antaranya kondisinya juga membahayakan pengendara.
Setiap harinya Satpol P3KP menertibkan 30-50 reklame. Bahkan lebih. Mayoritas merupakan reklame insidentil atau tidak permanen. Seperti reklame momen kegiatan, iklan produk, dan sebagainya. Pelanggaran titik reklame mayoritas di jalur protokol.
“Kami fokus bersihkan jalan utama dan protokol. Banyak reklame yang terpasang di tempat tak semestinya,” ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi.
Sugeng menjelaskan, hasil penertiban akan diidentifikasi dan dipilah, kemudian dimusnahkan. “Tahun 2022 ini sudah ada ribuan reklame dimusnahkan,” imbuhnya.
Kemudian untuk reklame yang masih berlaku namun salah titik pemasangan. Seperti memasang reklame di tiang telepon, rambu lalu lintas, pohon dan sebagainya, akan disimpan. Pemiliknya akan diedukasi untuk tidak memasang reklame sembarangan. “Jika mau mematuhi aturan yang berlaku, akan dikembalikan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor ke P3KP ketika mendapati reklame yang tidak sesuai dengan norma, mengandung unsur provokatif, reklame rusak dan mengganggu ketertiban. Bagi penyelenggara reklame diminta mematuhi ketentuan yang berlaku. Seperti mengurus perizinan dan membayar retribusi, serta melakukan pemasangan reklame yang sesuai penempatannya. (han/zal)