RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Mencegah virus rabies pada hewan peliharaan, Dinas pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan memberi fasilitas vaksin gratis pada 28-30 September 2022. Kegiatan digelar di kompleks kantor Dinperpa, Jalan Letjen Suprapto.
Layanan vaksin gratis ini dalam rangka peringatan Hari Rabies Sedunia. Dinperpa menyiapkan 200 dosis vaksin rabies gratis. Bagi warga Kota Pekalongan yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kera, kelinci dan sebagainya.
“Warga bisa datang ke Puskeswan Kertoharjo. Cukup dengan menunjukkan KTP Kota Pekalongan,” kata Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi, Selasa (27/9).
Selain itu hewan yang divaksin harus sehat, usia minimal tiga bulan, tidak bunting (bagi betina). Dan dalam waktu lima hari sebelum divaksin hewan tidak boleh dimandikan.
Ilena menjelaskan, rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Penyakit ini tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian. “Risiko untuk tertular penyakit ini bisa dicegah melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies,” tandasnya.
Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, lanjut Ilena, pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan atau air liur hewan dengan rabies.
Pihaknya menambahkan, karena penyakit rabies ini termasuk zoonosis, maka warga yang memiliki anjing dan kera, agar tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan pemiliknya. Terlebih jika hewan peliharaan mengalami gejala rabies segera melapor ke Puskeswan terdekat.
“Pemilik hewan peliharaan harus hati-hati, jika ada gejala sakit segera diperiksa ke Puskeswan,” tegasnya. (han/zal)