RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Batik sudah menjadi identitas Kota Pekalongan. Tak heran jika selama ini dijuluki sebagai Kota Batik. Bahkan secara resmi mendapat julukan Kota Kreatif Dunia dari Unesco. Sebagai upaya menguatkan jati diri daerah, Pemkot Pekalongan bersama paguyuban sarung batik tengah mengajukan pendaftaran legalitas sarung batik ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis sarung batik ini telah dilakukan sejak tahun 2020, saat ini proses sedang berlangsung,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Senin (19/9).
Berbagai persyaratan telah diajukan. Mulai dari dokumen, koreksi, perbaikan, ada juga bimbingan teknis/pendampingan dari Tim Kemenkumham, dan lain-lain. Upaya tersebut juga mendapat bantuan tim konsultasi dari pengabdian masyarakat Fakultas Hukum UI.
Rabu besok (21/9), tim DJKI akan melakukan verifikasi final dengan datang langsung ke Kota Pekalongan. Untuk menentukan apakah pengajuan disetujui atau tidak.
Dijelaskan, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sarung batik adalah salah satu bentuk memperkuat Industri Kecil Menengah (IKM) batik, khususnya sarung batik. Selain itu, untuk memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi sarung batik Pekalongan. Sehingga dalam prinsip ekonomi dapat menjamin kualitas produk aslinya. Sekaligus untuk membina dan mendukung pengrajin sarung batik Pekalongan.
“Ini juga untuk mengangkat reputasi Kota Pekalongan sebagai Kota Batik Dunia, mendukung Kota Kreatif yang sudah disematkan,” tandasnya.
Menurut website DJKI, sampai September 2022, tercatat ada 118 indikasi geografis yang terdaftar di DJKI. Contohnya yaitu Kopi Arabika Toraja, Ubi Cilembu Sumedang, Madu Sumbawa, Carica Dieng, Tenun Gringsing Bali, Batik Besurek Bengkulu, Batik Tulis Nitik Yogyakarta, dan sebagainya.
Sementara itu, dalam pendaftaran Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan ini pada prinsipnya dilakukan oleh paguyuban atau komunitas sarung batik dibantu pemkot.
“Jika disetujui, tentu sangat baik bagi industri batik khususnya produksi sarung batik di Kota Pekalongan, akan semakin diakui dan jadi produk khas,” imbuhnya. (han/zal)
