RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kasus tagihan fiktif di Pelabuhan PLTU Batang memasuki babak baru. Terdakwa RY, mantan karyawan PT Aquilla Transindo Utama (ATU) kemarin menjalani persidangan. Proses peradilan dilakukan secara terpisah.
Hakim Ketua Ketua Mukhtari serta hakim anggota Fatria Gunawan, dan Budi Setyawan berada di PN. Terdakwa RY berada Rutan Pekalongan dan mengikuti sidang secara online. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Purnamaningsih, berada di kantor Kejari secara online.
Dalam sidang perdana ini, JPU membacakan tuntutannya. Antara lain terdakwa RY antara Agustus sampai dengan Oktober 2021 bertempat di kantor PT Sparta Putra Adiyaksa (SPA) di Perumahan Bina Griya Indah Kecamatan Pekalongan Barat. Saat menjadi karyawan PT ATU terdakwa sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk melakukan penagihan. Atas tindakan terdakwa PT SPA mengalami kerugian sebesar Rp 211.893.000.
Terdakwa didakwa melanggar pidana Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Angga Risetiawan dan Suparno, melakukan eksepsi. Dan akan berikan bantahan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (20/9) mendatang.
Terpisah, kuasa hukum PT SPA M Zaenudin mengaku bersyukur kasusnya mulai disidangkan. Dengan harapan bisa semakin terbuka lebar, benang kusut bisa segera terurai. Karena pihaknya yakin, pelaku yang disidangkan saat ini tidak mungkin melakukannya sendiri.
“Semoga kasus ini semakin terbuka, dan bisa mengungkapkan pelaku sebenarnya. Itu harapan kami,” tandasnya. (han/zal)