27 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

Tak Ikutkan Pekerja ke BPJS, Perusahaan Bisa Disanksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pekerja di berbagai sektor berhak mendapat jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya di BPJS (BP-Jamsostek). Jika tidak, pemberi kerja bisa kena sanksi dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pekalongan saat ini tengah menggencarkan pengawasan dan pemeriksaan bekerja sama dengan jajaran pemerintah daerah (pemda) dan kejaksaan negeri (Kejari).

Kepala BP-Jamsostek Cabang Pekalongan, Fara Diana menjelaskan, sejauh ini sudah ada 3.600-an perusahaan di Kota Pekalongan yang mendaftarkan pekerjanya. Dari jumlah tersebut, baru 70 persen untuk program penerima upah. Sementara untuk program bukan penerima jauh masih sekitar 30 persen.

Pihaknya berharap kesadaran masyarakat, utamanya pekerja informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BP-Jamsostek. Sebab, selama ini pekerja yang masuk dalam program Jamsostek identik dengan pekerja pabrik, kantor dan formal, namun pekerja sektor informal banyak yang tidak diperhatikan.

“Padahal mereka berhak mendapatkan perlindungan dari negara melalui Jamsostek,” tandasnya.

Begitu juga dengan pemberi kerja, jika tidak mendaftarkan pekerjanya bisa mendapat sanksi. Mulai dari administratif berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.  Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik dilakukan oleh pemda atas permintaan BPJS.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Pekalongan M Taufik Akbar mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya membantu pendampingan untuk percepatan kepesertaan BPJS. Baik perusahaan skala menengah maupun perusahaan besar. Kejari akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pihak perusahaan, sesuai permintaan dari BPJS.

“Dari sebagian besar perusahaan besar, hampir seluruhnya mudah mengerti dan akhirnya mendaftarkan pekerjanya. Yang agak sulit UMKM atau toko-toko dengan pekerja kecil,” katanya. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya