RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan mendorong para pelaku usaha mengurus legalitas usahanya. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemkot akan memfasilitasi investor dengan kemudahan izin. Pelayanan yang cepat dan mudah diharapkan dapat menggaet investor lebih banyak untuk berinvestasi di Kota Batik.
Pelayanan perizinan yang diberikan DPMPTSP kini lebih praktis dan cepat. Jika sebelumnya menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1, kini memakai OSS Risk-Based Approach (OSS-RBA).
“Yang terbaru ini proses perizinannya berdasarkan pengelompokan usaha. Mulai yang memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi,” jelas Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Hertriono Kamis (25/8).
Sistem baru dinilai lebih efektif dan efisien. DPMPTSP saat ini tengah menggencarkan sosialisasi sistem tersebut kepada para pelaku usaha dari berbagai sektor. Seperti perindustrian, perdagangan, pariwisata, pendidikan, koperasi, dan UMKM.
Beno menegaskan, DPMPTSP membuka ruang konsultasi bagi para pelaku dalam pengajuan perizinan. Menurutnya, sistem perizinan OSS RBA ini lebih lengkap dan mudah dibanding sistem sebelumnya.
Beno mencontohkan, jika pelaku usaha kategori risiko rendah mengajukan perizinan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap, otomatis perizinannya akan langsung terbit. Sedangkan untuk risiko menengah dan tinggi ini ada beberapa persyaratan yang harus di-upload.
“Harapan kami melalui OSS RBA pelaku usaha lebih mudah melaporkan usahanya secara berkala,” tandasnya. (han/zal)