RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kasus dugaan praktif mafia di pelabuhan khusus PLTU Batang terus bergulir. Setelah keduabelah pihak PT saling lapor (PT Sparta Putra Adhyaksa dan PT Aquila Transindo Utama), kini PT SPA melayangkan surat aduan ke Presiden Jokowi.
“Kami mendukung pemerintah memberantas adanya dugaan mafia pelabuhan. Terutama di wilayah kerja kami,” ucap Kuasa Hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin kepada Radar Semarang, Minggu (21/8).
Secara administratif pihaknya sudah berkirim surat aduan, melalui Sekretaris Negara. Menurutnya, surat tersebut telah mendapat tanggapan secara tertulis maupun via email.
Zaenudin menambahkan, langkah ini merupakan lanjutan aduan sebelumnya. Yakni sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.
“Yang kami lakukan, bukti keseriusan dalam mendukung penegakan hukum. Dalam rangka memberantas mafia pelabuhan,” ujarnya.
Dijelaskan, dugaan mafia pelabuhan di kawasan PLTU Batang ini terkait kasus invoice fiktif di kawasan tersebut. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota. Saat ini berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik, dan segera disidangkan.
Namun kasus tersebut malah berimbas dengan teror yang didapat Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa Didik Pramono. Yang diancam secara verbal maupun tindakan langsung, dengan mendatangi kantor dan rumah pribadi.
“Kasus pengancaman juga sudah kami laporkan khusus ke kepolisian,” tandasnya.
Terkait ancaman tersebut pihaknya telah minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpisah, Manajemen Pelabuhan Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang PT Aquila Transindo Utama, melalui kuasa hukum Sefrin Ibnu menilai aduan itu tidak tepat. Pihaknya membantah dugaan praktik mafia pelabuhan.
Termasuk aduan dugaan monopoli yang dirasa tidak tepat. Sebab, di pelabuhan khusus PLTU Batang memang hanya ada satu pengelola yaitu PT Aquila Transindo Utama. Selain itu, klien-nya merupakan swasta murni.
“Jika diadukan ke KPK, apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan?,” tutur Sefrin kepada sejumlah wartawan beberapa waktu yang lalu.
Kliennya sendiri adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) secara sah ditunjuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kemenhub. Untuk mengatur wilayah pelabuhan terminal khusus sehingga tidak ada monopoli.
Kuasa hukum lainnya, Oktorian Sitepu dari kantor hukum Oktorian Sitepu and Partners menyatakan, aduan itu bukan ranah KPK. Namun merupakan bagian lain. Terkait kasus yang menimpa klien-nya, ia akan menghormati proses hukum yang berlangsung. (han/zal)
