RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pasca sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan, terkait gugatan sengketa tagihan pelayanan oleh kapal PT Aquila Transindo Utama (ATU) dengan tergugat PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA), pada Senin (15/8).
Dirasa ada kejanggalan dalam tuntutan yang dibuat, PT SPA akan menuntut balik.
“Dari pertimbangan kami, akan melakukan tuntutan balik khusus sengketa tagihan kemarin,” ujar Direktur PT SPA Didik Pramono, pada Kamis (18/8).
Menurut Didik tuntutan yang mereka ajukan ke pengadilan tidak berdasar. Karena tagihan yang diharuskan bayar oleh PT-nya, saat ini masih ditangani oleh hukum. Bahkan pelaku dengan jelas mengaku tagihan yang dibuat dibuat fiktif dan tidak mendasar.
Untuk itu jika mereka dituntut dituduh tidak membayar tagihan itu sangat keliru dan itu membuat namanya tercemar. Atas tuduhan dan fitnah tersebut maka pihaknya akan melakukan tuntutan balik kepada PT Aquila. “Selain tuntutan ini mencemarkan nama baik kami, tentu saja merugikan kami material dan moril,” serunya.
Hal yang janggal lagi sebut Didik, pihaknya disengketakan tagihan pelayanan kapal harus membayar sebesar Rp 119.630.600. Padahal tagihan yang dibuat sebesar Rp 212.893.000. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan baru, nilai tersebut berasal dari mana kok bisa turun. “Ada selisih nilai tagihan, ini juga menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Selain itu, diungkapkan dari kelanjutan kasus pelaporan pihaknya ke Polres Batang, terkait intimidasi. Pihaknya mendapat fakta baru, bahwa terbukti beberapa pelaku yang melakukan intimidasi.
Mengakui bahwa mereka disuruh oleh PT yang saat ini sedang bersengketa kasus dengan pihaknya. Untuk itu pihaknya juga akan kembali menempuh langkah-langkah hukum kedepannya, termasuk penguatan barang bukti. (han/bas)
