RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan segera melimpahkan kasus dugaan tagihan fiktif layanan kapal di pelabuhan PLTU Batang, ke Pengadilan Negeri (PN). Menyusul berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo melalui Kasi Intel Andritama Anasiska Selasa (9/8).
Penyerahan berkas akan dilakukan secepatnya. Untuk itu, pihaknya segera membentuk tim jaksa penuntut umum dan rencana dakwaan untuk kelengkapan administrasi. Kemudian baru dilimpahkan ke PN.
“Jika semua sudah siap, maka tersangka RY akan menjalani sidang perdana,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zainudin mengapresiasi kinerja Polres Pekalongan Kota dan Kejari Kota Pekalongan yang cepat. Pihaknya berharap, perkara itu segera disidangkan. “Kami mengapresiasi kinerja aparat, yang satset,” serunya.
Zainudin juga menambahkan, selain pelaporan terkait dugaan taguan fiktif yang akan mulai disidangkan. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk dugaan mafia Pelabuhan di PLTU Batang,” ujarnya.
Terlebih di pengadilan, bisa membuka fakta-fakta baru yang bisa terungkap. Menurutnya, tersangka saat ini hanya karyawan biasa yang sengaja menjadi tumbal. “Saya harap dari kepolisian atau kejaksaan terus mengejar aktor intelektual di balik semua ini,” tandasnya. (han/zal)