RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, menggelar razia parkir liar di sejumlah jalan protokol Selasa (2/8). Hasilnya, masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di titik larangan. Seperti trotoar.
“Di lapangan kami menemukan motor yang diparkir di trotoar, yang ternyata milik karyawan toko atau usaha di sekitarnya,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinhub Kota Pekalongan, Moh Karmani.
Karmani menegaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi terhadap pelanggar, baik tilang maupun memberi stiker tanda pelanggar perda. Namun ketika mendapati motor tak tertib parkir, petugas langsung memindahkannya ke tempat parkir yang semestinya.
“Karyawan harus disediakan alokasi parkir, jangan gunakan trotoar untuk parkir karena itu untuk para pejalan kaki,” tegasnya.
Tim gabungan dalam razia kemarin melibatkan 32 personel. Yakni 16 personel Dinhub, dua personel Subdenpom (PM), 12 personel dari Polres Pekalongan Kota, dan 2 personel Satpol P3KP. Tim dibagi menjadi dua. Petugas mendatangi lokasi-lokasi strategis yang biasa digunakan untuk parkir liar. Seperti di Jalan Sultan Agung, Hasanudin, Hayam Wuruk, kompleks Mall Pekalongan, Alun-alun, Pasar Darurat Sorogenen dan sebagainya.
Sasaran operasi gabungan ini bukan hanya masyarakat yang tak tertib parkir saja. Petugas juga melakukan pembinaan juru parkir. Jukir wajib menggunakan atribut juru parkir serta tak lupa menyertakan karcis parkir.
“Kami himbau warga Kota Pekalongan tertib parkir dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Jangan parkir di trotoar karena untuk pejalan kaki,” tandasnya. (han/zal)