30 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Mediasi di Rumah Damai Adhyaksa, Jalan Akhir Sebelum ke Pengadilan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 terkait Restorative Justice. Aturan ini menyangkut penegakan hukum sebelum masuk ke pengadilan. Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

Di Kota Pekalongan telah diresmikan Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan pada 22 Juni 2022. Rumah Damai Adhyaksa terletak di Jalan Kurinci No 2 Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan.

“Tempat ini jalan akhir sebelum sebuah kasus hukum masuk pengadilan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Sri Indarti melalui Kasi Pidum Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Andritama kepada Radar Semarang Rabu (20/7).

Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan ini nantinya sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian. Untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi di dalam masyarakat Kota Pekalongan.

Jaksa selaku mediator dan fasilitator yang disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat, tokoh adat. Sehingga bisa terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. “Harapan kasus-kasus ringan ini tidak perlu diselesaikan hingga pengadilan, bisa dikomunikasikan di Rumah Damai Adhyaksa ini,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana atau perampasan kemerdekaan tetapi lebih mengutamakan pada pemulihan keadaan semula. Tentunya pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut.

Di antaranya bukan kasus narkoba, tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian negara tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Selain memenuhi ketentuan tersebut, masih ada beberapa syarat lain. Yaitu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta masyarakat merespon positif dari penghentian penuntutan tersebut. “Jadi kasus yang bisa masuk RJ (restorative justice) adalah kasus yang sudah terjadi dan dilimpahkan ke penyidik kejaksaan dari kepolisian,” jelasnya.

Tidak serta merta aduan warga terhadap sebuah kasus diselesaikan dengan RJ. Ada proses yang harus dilalui. Rumah Damai Adhyaksa bisa digunakan sebagai lokasi untuk menggelar musyawarah.

Hasil dari musyawarah di Rumah Damai Adhyaksa tetap akan diserahkan ke Kejaksaan RI untuk ditinjau kembali apakah kasusnya layak untuk RJ atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka akan dihentikan. Juga sebaliknya, jika tidak emmenuhi syarat maka proses hukum tetap berjalan.

Hingga saat ini di Rumah Damai Adhyaksa Kota Pekalongan belum pernah menyelesaikan perkara apapun. Karena perkara yang ada saat ini, lebih banyak kasus narkoba, pencabulan dan pencurian. Semua belum memenuhi kriteria untuk dilakukan restorative justice. (han/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya