32 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Staf Pengelola Pelabuhan Jadi Tersangka Tagihan Fiktif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Pekalongan) menerima pelimpahan kasus dugaan tagihan fiktif senilai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut terjadi di pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Korbannya perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa asal Kota Pekalongan.

Kasipidum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama menjelaskan, saat ini berkas masih tahap P19 dan dalam penelitian lebih lanjut. Terkait kasus ini, pihaknya akan menggunakan pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.

“Sementara masih satu tersangka. Apakah kemungkinan ada tersangka lain, nanti akan terungkap di persidangan,” jelasnya Rabu (29/6).

Sementara itu, kuasa hukum PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenuddin mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).

“Walaupun baru menetapkan satu tersangka kami mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Pekalongan kota,” katanya.

Kasus tagihan fiktif itu berkaitan dengan jasa pelayanan pemanduan dan tunda kapal di pelabuhan PLTU Batang. PT Sparta Putra Adhyaksa yang dimilik Didik, bergerak di bidang keagenan kapal niaga. Pihaknya menyediakan jasa kapal untuk pengiriman material proyek PLTU ke PT TB selaku salah satu kontraktor di pelabuhan khusus.

Sedangkan sebagai pelayanan parkir kapal atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PLTU Batang adalah PT Aquila Transindo Utama.  Pada jangka waktu Juni 2021 hingga Oktober 2021, kliennya PT Sparta Putra Adhyaksa tidak melakukan pelayanan, namun muncul tagihan.

“Kami tidak melakukan pelayanan, tapi terus ada tagihan hingga 30 kali,” terangnya.

Merasa janggal, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Pekalongan. Hasilnya, seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya berharap Satreskrim Polres Pekalongan Kota tidak berhenti di situ. Sebab, dugaannya masih ada aktor intelektual di balik tersangka tersebut. Apalagi tersangka hanya staf.

“Kami berharap kasus ini terang benderang. Dan aktor intelektualnya bisa terungkap,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara tersangka RY, Janu mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan kasus. Karena sebelumnya, tersangka dengan pengacara lain. Untuk itu belum bisa berikan keterangan apapun. Pihaknya masih mau melakukan koordinasi internal dengan kliennya. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya