28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Edukasi Masyarakat Hasilkan Daging Kurban ASUH

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Menjelang Idul Adha, Pemerintah Kota Pekalongan membuat regulasi khusus. Terlebih adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Harapannya daging yang diterima masyarakat dalam kondisi aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Pemkot melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) saat ini tengah menggenjot sosialisasi kepada panitia kurban untuk memberi pemahaman mengenai hewan kurban yang sehat dan kualitasnya memenuhi syarat.

Panitia kurban harus memperhatikan hewan ternak yang akan disembelih. Wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan penanggung jawab di daerah asal.

“Masyarakat harus paham betul bagaimana hewan ternak yang sehat dan halal,” tegas Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin saat sosialisasi kepada panitia hewan kurban di gedung Diklat pada Kamis (16/6).

Sementara itu, Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi menjelaskan, di tengah maraknya wabah PMK, pihaknya ingin membekali pengetahuan para panitia kurban mengenai bagaimana memilih hewan kurban yang sehat dan kualitasnya baik, hingga cara menyembelih hewan kurban yang sesuai kaidah yang ditetapkan. Dinperpa juga merekomendasikan penyembelihan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Dinperpa.

“Kami jamin hasil potong hewan sesuai kaidah kesehatan dan agama, karena di sana ada juru sembelih halal,” terangnya.

Mengantisipasi munculnya PMK, pihaknya juga telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di setiap kecamatan.  Sehingga begitu ada laporan dari masyarakat,   hewan yang suspek PMK bisa langsung ditangani. Di Kota Pekalongan sendiri sudah ada 124 ekor hewan ternak yang suspek PMK. Sebanyak 58 ekor di antaranya dinyatakan sembuh, 24 ekor sisanya mati atau dijual.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Pekalongan, H Slamet Irfan menjelaskan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat yakni kuku kaki melepuh dan terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan tubuh sangat kurus. “Kalau kondisinya sudah begitu maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Kemudian hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan dinyatakan sembuh, kemudian rencananya akan dikurbankan dalam rentang tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, tetap tidak sah jadi kurban. “Tapi dihitung sebagai sedekah,” tandasnya.

Pihaknya meminta kepada umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan sehat. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya