RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan membentuk pasukan pemadam kebakaran (Damkar) hingga tingkat kampung. Langkah tersebut sebagai antisipasi dan upaya mempercepat penanganan kebakaran.
Sebelum pembentukan, pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) menggelar sosialisasi Pembentukan Satuan Relawan Pemadam Kebakaran (Satlakar) bagi lurah dan camat se-Kota Pekalongan di ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Senin (6/6).
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, berdasar catatan tahun 2021, ada 40 kejadian kebakaran yang melanda Kota Pekalongan. Kejadian ini masuk kategori bencana yang luar biasa dan perlu menjadi perhatian bersama. Sebab tak jarang kejadian tersebut memakan korban jiwa. Atas dasar itu, Aaf-sapaan akrabnya- menyambut antusias dibentuknya Satlakar di Kota Pekalongan.
Terlebih wilayah Kota Pekalongan cukup padat bangunan. Saat ada kebakaran, armada mobil damkar seringkali susah masuk dalam permukiman. Sehingga, peran Satlakar yang dibentuk di masing-masing kelurahan dinilai tepat dan sangat penting. Minimal bisa membantu memadamkan api sejak dini.
“Ini termasuk bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam melakukan pencegahan dini di wilayahnya masing-masing,” seru Aaf.
Sementara itu, Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, percepatan penanganan kebakaran memang membutuhkan partisipasi dari warga. Hal ini diwujudkan dalam pembentukan relawan Satlakar ini. “Pembentukan ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tugas Satlakar mirip dengan Damkar pada umumnya. Mulai dari deteksi dini terkait dengan pemadam kebakaran, maupun tugas-tugas lainnya. Seperti evakuasi tawon, evakuasi korban bencana dan lain sebagainya.
Minimal di empat kecamatan dulu. Kemudian akan dibentuk per kelurahan dilengkapi dengan struktur organisasinya baik ketua, wakil ketua, dan anggotanya.
Syarat umur memang tidak ada patokan, terpenting relawan memiliki integritas kepada Pemkot Pekalongan, dan memiliki tanggung jawab moril terhadap situasi keamanan dan juga pemadaman kebakaran di Kota Pekalongan.
“Para lurah maupun camat bisa segera mengusulkan warganya yang akan menjadi relawan-relawan pemadam kebakaran di masing-masing wilayah,” tandasnya. (han/zal)