28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Polisi Tangkap Pembeli dan Penjual Petasan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan penjual dan menyita puluhan petasan dan bahan bakunya. Pengamanan itu, tindak lanjut dari pembubaran dan penangkapan seorang remaja yang berniat meledakkan petasan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan, dalam Operasi Ketupat Candi, petugas mendapati tujuh anak berniat menyalakan petasan di sekitar lapangan, sebelah barat Ponpes Djunaid Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan, Jumat (29/4) pukul 06.00 WIB.

Namun petugas hanya berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan keenam berhasil melarikan diri. Selain itu, turut diamankan berikut barang bukti petasan milik para pelaku, warga Banyuurip Pekalongan Selatan. “Dari pelaku kami mendapat informasi pembelian petasan tersebut,” jelasnya, saat gelar perkara di mapolres, Jumat (29/4).

Akhirnya tim melakukan penangkapan penjual petasan, Banda Nuji, 46, laki-laki, warga Gapuro Kecamatan Warungasem Batang. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan empat buah petasan kurang lebih setinggi 15 cm, tiga kantong petasan rentengan siap jual masing-masing sepanjang lima meter, tiga kg obat sumbu petasan, sepuluh ikat sumbu petasan, empat kantong bron batik dan potongan kertas sumbu petasan.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang mebel ini mengaku sudah dua tahun ini, berjualan petasan. Dirinya mendapat pasokan bahan baku dari luar kota. Kemudian dirakit menjadi petasan berbagai ukuran. Selain itu, dia juga berjualan bahan baku petasan. Dari bubuk peledak, sumbu hingga selongsong kertas kosong.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Yakni, Tindak pidana barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak/petasan, sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya