27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dua Pertashop di Pekalongan Barat Diduga Curang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dua Pertashop di Kecamatan Pekalongan Barat dicurigai melakukan kecurangan. Dugaan tersebut muncul setelah petugas UPTD Metrologi Legal dari Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, melakukan tera ulang.

Kepala UPTD Metrologi Legal, Bambang Saptono, menjelaskan, di lokasi pertama sudah ditera tiga kali dan melebihi dari ambang batas. Untuk diketahui, ambang batas setiap 20 liter harusnya 100 ml, namun hasil tera ulang terlihat kurang.  Kemudian satu pertashop belum memiliki tanda tera.

“Kami sudah sampaikan ke petugas terkait agar jangan sampai merugikan konsumen. Pertashop harus tepat ukur agar bisa dilegalkan,” terangnya Kamis (28/4).

UPTD Metrologi Legal akan melakukan pengawasan dan tera ulang secara rutin. Kemarin kegiatan tersebut dilakukan sejak 25 hingga 28 April 2022. Pengawasan akan diintensifkan pada momen mudik ini. Terutama untuk SPBU yang ganti mesin, perangkat, atau ganti jenis layanan.

“Kami juga sudah melakukan tera ulang di SPBU Gajah Mada. Karena baru saja ganti mesin. Kemudian juga di SPBU Merdeka yang mengganti jenis layanan,” ujarnya. (han/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya