25 C
Semarang
Friday, 18 April 2025

Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya mobil dinas (mobdin) untuk mudik. Jika terbukti, Aparatur Sipil Negara (ASN) bersangkutan akan disanksi.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, mengatakan, pelarangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Jangan sampai nanti beredar foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral,” ujarnya di sela pantuan Pospam Selasa petang (26/4).

Aaf-sapaan akrab wali kota-, menegaskan, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. “Mobil pelat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tandasnya.

Meski tidak ada pengawasan khusus, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang. Bagian Umum Setda harus memastikan mobil dinas tetap standby di masing-masing OPD. “Nanti kami akan menerapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar aturan dari pemerintah pusat tersebut,” tegas Aaf.

Selain itu, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan Open House (Halal Bihalal) Idul Fitri. “Saya yakin ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu,” tandasnya.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan pengamanan selama mudik Lebaran berjalan dengan baik, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid bersama Forkopimda dan pejabat terkait berkeliling, meninjau sejumlah pos pengamanan (pospam) Lebaran.

Pantauan dimulai dari halaman Mapolres Pekalongan Kota, dilanjutkan ke Pos Pam Pacar Tirto, Pospam THR, Pospam Matahari, Pospam Exit Tol Setono dan berakhir di Pospam depan Terminal Tipe A Pekalongan.

“Hasil pantauan hari ini (kemarin) Alhamdulillah secara umum semua kesiapan sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya