RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako untuk warga Kota Pekalongan, sudah 90 persen. Sayangnya, masih banyak warga yang belum vaksinasi booster, sehingga pelayanan sedikit terlambat. Sebab, penerima bantuan harus melakukan vaksinasi dulu sebelum menerima pencairan.
Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salah udin mengungkapkan, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan seharusnya memiliki kesadaran untuk vaksin booster. Sehingga, proses penyaluran bantuan bisa semakin cepat.
“Seprene podo dikon suntik vaksin booster wegah-wegahan (sampai sekarang pada disuruh suntik vaksin booster tidak mau). Akhirnya kalau ada penyaluran bantuan seperti ini, pelayanan lambat. Karena warga harus vaksin booster dulu, agar bisa mengambil BLT. Jadi antrean semakin lama dan panjang,” ujarnya saat meninjau proses pencairan bantuan di halaman Kantor Pos Indonesia Cabang Pekalongan, Selasa (19/4).
Akan tetapi sebut Wawali, warganya seprene podo dikon suntik vaksin booster wegah-wegahan (sampai sekarang pada disuruh suntik vaksin booster tidak mau). Akhirnya kalau ada pelayanan penyaluran bantuan seperti ini, pelayanan lambat. Karena warga harus vaksin booster dulu, agar bisa mengambil BLT. Jadi antrean semakin lama dan panjang.
Pihaknya berharap, selama vaksinasi masih digratiskan oleh pemerintah, masyarakat yang memenuhi persyaratan dan belum divaksin lengkap bisa segera melengkapi. “Vaksin kan mudah dan gratis, bisa ke gerai vaksin terdekat seperti di puskesmas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pekalongan melalui Deputi Executive General Manager, Yudi Bayu Wardana menjelaskan, tahap 2 ini ada 24 ribuan penerima. “Kami sudah menyalurkan di atas 90 persen,” jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan kali ini merupakan penyaluran hari terakhir. Selain di kantor pusat Pos Indonesia Pekalongan, juga digelar di beberapa titik di kelurahan-kelurahan yang ditunjuk. “Sengaja kami sebar agar tidak terjadi kerumunan warga,” jelasnya.
Kemudian, jika ada keluarga penerima manfaat yang belum sempat mengambil, misal yang bersangkutan sakit atau sedang berhalangan hadir, pihaknya akan menjadwalkan ulang. “Daftar susulannya bisa diambil di Kantor Pos Cabang Pekalongan sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, biasanya maksimal satu bulan,” terangnya. (han/zal)