RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama tahun 2021 telah menyalurkan santunan kematian kepada 2.905 ahli waris.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo menjelaskan, anggaran yang dikeluarkan untuk santunan kematian sebesar Rp 2,9 miliar. Besaran santunan untuk 13 keluarga Linmas mendapat Rp 1,5 juta. Sedangkan sisanya masyarakat umum, masing-masing Rp 1 juta. “Memang ada perbedaan untuk Linmas dan masyarakat umum,” jelasnya Jumat (28/1).
Ia menambahkan, dalam pencairan santunan kematian ada syarat harus dipenuhi ahli waris. Pencairannya sampai 1,5 bulan. Prosesnya mulai dari laporan RT kemudian ke kecamatan. Pelaporannya secara bertahap. Misal kejadian meninggal tanggal 1 sampai dengan 31, maka pengajuan ke kecamatan tanggal 20 bulan berikutnya.
Hal ini untuk memudahkan penganggaran pada tanggal 25. Selanjutnya, data diajukan ke Dinsos-P2KB untuk pencairan bansos. Baru dari wali kota akan menyerahkan santunan kematian.
Terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian, dijelaskan Doyo, yakni fotokopi KTP dari warga yang meninggal, kemudian fotokopi KK, fotokopi KTP ahli waris, surat keterangan kematian dari kelurahan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, dan surat keterangan tidak mampu ahli waris
“Untuk tahun 2022, kami menganggarkan santunan kematian Rp 2 miliar. Apabila tidak mencukupi akan diajukan ke anggaran perubahan,” tandasnya. (han/zal)