RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – Satlantas Polres Pekalongan Kota mulai menyasar pedagang dan bengkel knalpot. Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi dan merespon banyaknya knalpot brong di jalanan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani mengatakan, selama ini masyarakat resah dengan banyaknya penggunaan knalpot motor brong. Suaranya yang berisik, cukup mengganggu kenyamanan. Untuk itu, penggunaanya memang dilarang. “Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, seperti brong ini memang dilarang,” katanya.
Ia menambahkan, secara hukum larangan penggunaan knalpot brong adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, bersama tim Sat Lantas, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami datangi langsung pedagang dan bengkel, menghimbau agar mereka tidak menjual maupun membeli knalpot brong lagi,” ujarnya.
Selama ini, penggunaan knalpot brong suaranya bising. Hal ini cukup meresahkan masyarakat dan pengendara yang lain. Selain itu, membahayakan kendaraan tentu tidak sesuai standar pabrik. “Pemilik bengkel dan penjual knalpot, diminta untuk tidak melayani konsumen knalpot brong,” tambahnya.
Satlantas Polres Pekalongan Kota terus meminta masyarakat taat protokol kesehatan (prokes). Terlebih saat ini ada ancaman jenis baru Omicro. “Kami terus ingatkan untuk tetap prokes, serta bagi yang belum vaksin agar segera vaksin,” tambahnya. (han/fth)