RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Dua pengedar narkoba di kalangan pelajar berhasil dibekuk jajaran Polres Kota Pekalongan. Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan obat terlarang jenis Hexymer.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di teras SDN Dukuh Jalan Patriot Padukuhan Kraton, Pekalongan Utara. Alhasil, pelaku berinisial AS, 21, warga Panjang Baru, berhasil dibekuk Senin (3/1) malam. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti 33 paket pil Hexymer serta uang Rp 850 ribu.
Hasil pengembangan, petugas membekuk seorang bandar pil koplo berinisial DL, 20. Warga Panjang Baru tersebut ditangkap Selasa (4/1).
“Kedua pelaku merupakan rekan kerja di geladak kapal. Mereka menjual ke pelajar hingga kuli,” ujarnya.
Pelaku DL mengaku baru pertama kali berjualan pil Hexymer. Ide itu ia dapat saat berselancar di dunia maya dan bersosial media. DL memesan ribuan pil tersebut di salah satu platform jual beli online yang cukup terkenal. “Saya pesan di sh**ph*, sekali beli bisa tiga tabung,” ungkapnya.
Setiap tabung berisi 1000 pil, dibeli seharga Rp 800 ribu. Kemudian dijual per paket isi empat butir seharga Rp 10 ribu. Dengan keuntungan yang menggiurkan, kedua pelaku mengaku sampai tiga kali kulakan, untuk memenuhi permintaan konsumen. Tidak hanya menjual, kedua pelaku juga sering mengonsumsi sendiri obat tersebut. “Sekali minum bisa dua atau empat sekaligus. Efeknya ngantuk dan lemas,” timpal AS.
Keduanya mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut karena butuh uang ekstra, selain bekerja di geladak kapal. (han/zal)