RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan resmi memindah kios yang selama ini berdiri di bantaran saluran sekunder Sungai Larangan Kuripan Yosorejo, Pekalongan Selatan. Pedagang diminta menempati lapak di Lingkungan Industri Kecil (LIK) kompleks Pasar Senggol Baru.
Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih mengungkapkan, proses relokasi telah melalui proses yang cukup lama. Pihaknya harus memberi pemahaman para pedagang agar pindah, karena tempat lama merupakan Kawasan larangan. “Pendekatan sudah dimulai sejak lama. Mudah-mudahan pindahnya mereka ke LIK membawa dampak positif,” harapnya.
Sementara itu, proses pembongkaran dan pemindahan dibantu oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. Sudah dilakukan seminggu terakhir ini, pemilik kios dan petugas membongkar bangunan di bantaran sungai sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto, Kuripan Lor.
Sejak diberi surat untuk relokasi, kata Sri Budi, sebanyak 28 dari 65 penghuni dengan sukarela pindah secara mandiri. Sedangkan sisanya, dibantu petugas gabungan. “Kami juga kemarin menyediakan alat berat untuk membantu membongkar bangunan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) , Slamet Haryadi menerangkan, sejumlah 65 tempat usaha yang tidak berizin sudah memindahkan secara pribadi ke lokasi yang telah disediakan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang telah mendukung pemindahan ini dengan tertib,” ujarnya.
Dijelaskan Slamet, LIK di kawasan Pasar Senggol Baru terdiri dari 7 klaster. Di dalamnya ada 65 kios, terdiri dari 6 bengkel becak atau sepeda, 12 bengkel las, 10 bengkel Jok Motor, 12 bengkel sepeda motor, 4 bengkel reklame, 7 setra kuliner, 14 bengkel body repair. Serta didukung 4 toilet umum di dalamnya.
Pemkot akan menata kawasan tersebut pada 2022. Nantinya akan ada fasilitas musala, ruang display produk dan layanan, serta mesin ATM untuk memudahkan transaksi. “LIK akan sempurnakan sambil berjalan,” jelas Slamet. (han/zal)