RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Pekalongan Barat. Saat diinterogasi, pelaku utama Afiandi alias Werok, 40, mengaku tidak berniat menjual barang curian. Mereka mencuri untuk melampiaskan kekesalan terhadap pemilik rumah, karena dendam kesumat selama ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng menjelaskan, pencurian terjadi di Pringlangu gang 7 No. 33 Kelurahan PringRejo Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. “Korban dan pelaku bertetangga, bahkan rumahnya berhadapan,” ucapnya Senin (4/10/2021).
Dari keterangan korban, Khoirun Nuzul Salavia, 43, sudah sejak 4 September 2021 ia dan keluarga pergi dari rumah tersebut. Mereka menginap di rumah oang tua di Kradenan gang 8 Buaran Kradenan Pekalongan Selatan. Sebelum pergi, sudah mengunci pintu dan jendela rumahnya
Pada Rabu (22/9/2021) sekira Pukul 10.30 WIB, Salavia datang untuk menengok rumahnya. Ia sempat bertemu tetangganya, yang juga saksi mata Mochamad Iqbal, 39. Kemudian, Salavia membuka pintu rumah yang sekaligus toko. Ia mendapati kulkas sudah tidak ada di tempat.
Melihat kejanggalan tersebut, Salavia mengajak Iqbal masuk kerumah. Ternyata kamar dalam keadaan berantakan. AC, speaker aktif juga tidak ada. Oven di almari dapur, dan 2 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 5 kg juga raib.
Selain itu, keduanya mendapati jaring-jaring di jendela sudah tidak ada. Di dalam kamar, ternyata dagangan berupa kemeja batik dan baju koko kurang lebih sebanyak 5 kodi juga tidak ada. Dari pemeriksaan sementara, mereka mendapati pintu depan rumah ada bekas congkelan dan kuncinya pintu rusak. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Dari analisa serta hasil CCTV, didapatkan kesimpulan bahwa pelaku adalah Andi alias Werok, tetangga depan rumah korban. Dan benar, setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Di rumah pelaku juga ditemukan barang bukti pencurian milik korban. “Pelaku dibantu dua orang, satu sudah tertangkap. Satu lagi masih DPO bersama barang bukti,” jelas Sugeng.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku tidak berniat menjual barang hasil curian. Karena niat mencuri, hanya dendam kepada penghuni rumah. Yang mana, suami korban, Dzikron Jamil, ketahuan selingkuh dan bercinta dengan istri pelaku.
Sehingga dendam kesumat selama ini dilampiaskan dengan mencuri barang rumah tangga tersebut. “Korban meninggalkan rumah tersebut juga karena selama ini dipermasalahkan dengan pelaku. Sehingga lebih baik memilih tinggal di orang tuanya,” jelasnya panjang lebar. (han/ton)