29.4 C
Semarang
Sunday, 4 May 2025

Retribusi Pasar Dibayar secara Digital

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan akan gunakan digitalisasi untuk menarik retribusi pasar. Hal ini, untuk mengurangi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak rugi.

Restribusi seluruh pasar di Kota Pekalongan akan diterapkan sistem digital dengan Elektronik Retribusi Pasar (E-Retribusi Pasar). “Ini menggantikan sistem cash (manual) menjadi cashless (tanpa uang tunai),” jelas Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan PKL Deddy Setyawan Kamis (29/7/2021).

Sistem tersebut bersifat real time, yakni secara sistem retribusi yang sudah terkumpul secara otomatis akan masuk ke kas daerah. Mulai dari data tunggakan, transaksi pembayaran, bahkan waktu transaksi tersimpan secara real time. “Sehingga akan mengurangi kebocoran keuangan, dan tidak merugikan PAD,“ serunya.

Dalam pengaplikasiannya, pihaknya menggandeng Bank Jateng. Mekanismenya mudah,  e-retribusi memiliki sistem yang bersifat tertutup. Beda dengan kartu e-money, apabila kartu tersebut hilang, tidak akan mempengaruhi isi saldo kartu meskipun cetak kartu ulang. “Pedagang akan didatangi petugas. Cukup melakukan isi saldo, kemudian transaksi dilakukan menggunakan kartu tersebut,” terang Deddy.

Uji coba penerapan E-Retribusi akan dilakukan di Pasar Tradisional Podosugih. Pasar ini dipilih karena merupakan satu-satunya pasar di Kota Pekalongan yang sudah mendapatkan standar nasional Indonesia (SNI).

Sebelum diterapkan,  sosialisasi akan dilakukan pada para pedagang Pasar Podosugih. Dalam waktu dekat, juga akan menyasar pasar tradisional lainnya, secara bertahap. “Harapan kami, ke depan pasar tradisional tidak kalah dengan pasar modern,” katanya. (han/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya