30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Apotek Boleh Buka 24 Jam

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Pekalongan Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada kebijakan khusus terutama toko obat dan apotek kini boleh buka 24 jam.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE dalam instruksinya menekankan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. “Untuk apotek dan toko obat kini dapat buka selama 24 jam,” jelasnya Kamis (22/7/2021).

Kemudian seperti bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat, distribusi pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 1OO persen staf. Lalu pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

“Untuk pendidikan, belajar mengajar dilakukan masih secara daring/online). Termasuk kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH),” tegas Aaf, panggilan akrabnya.

Disebutkan lagi, mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun akses dibuka untuk menuju supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 5O persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Pengunjung maksimal 30 menit di lokasi, dengan prokes ketat,” jelasnya.

Selain itu, untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diharapkan tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Hal yang sama juga untuk fasilitas publik dan kegiatan seni budaya ditutup sementara. Serta transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Selama PPKM, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama, untuk akad nikah juga wajib swab tes antigen,” tandasnya. (han/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya