RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan mewajibkan anak mengenyam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama setahun. Dengan demikian, ijazah PAUD jadi syarat mutlak untuk mendaftar ke Sekolah Dasar (SD). Peraturan ini sekaligus memperpanjang masa wajib belajar anak di Kota Pekalongan.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Wajib PAUD Satu Tahun Pra-SD.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan, Perwal tersebut ditegakkan demi investasi jangka panjang pembangunan Kota Pekalongan. Menurutnya, PAUD akan memberi pengaruh kuat terhadap perkembangan fisik dan motorik anak. “Ini harus kami dorong. Sebab usia 0-6 tahun adalah masa keemasan anak untuk perkembangan selanjutnya,” kata Aaf kepada RADARSEMARANG.COM.
Jumat (18/6/2021) lalu, Pemkot Pekalongan bersama Dinas Pendidikan menyosialisasikan Perwal tersebut. Aaf meminta, Dinas Pendidikan terus bersinergi dengan Bunda PAUD memberi pemahaman dan edukasi kepada para orang tua tentang Perwal itu. “Dengan Wajib PAUD ini, kami punya optimisme akan bisa mencetak generasi yang cerdas dan membanggakan,” ucap Aaf.
Bunda PAUD Kota Pekalongan Inggit Soraya menambahkan, dengan Perwal itu maka anak harus menyertakan ijazah PAUD atau rekomendasi dari psikolog saat akan masuk SD. Menurutnya, Perwal itu sangat logis karena anak-anak yang mengenyam PAUD memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding yang tidak. “Ya, Perwal itu jadi harapan kami bersama agar anak Kota Pekalongan jadi generasi yang unggul,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Soeroso menjelaskan, dengan aturan pendidikan satu tahun pra-SD maka akan memperpanjang masa wajib belajar anak. “Sebelumnya ada wajib belajar 9 tahun, lalu 12 tahun, dengan wajib PAUD ini berarti tambah satu tahun. Dan ini jadi kewajiban baru,” terangnya. (nra/zal)