RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Republik Indonesia resmi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai melakukan persiapan untuk menerapkan aturan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Supriono menjelaskan, PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. PBG juga diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berupaya merealisasikan penerapan aturan tersebut. Terkait dengan perizinan, masing-masing peraturan harus ditanamkan dalam sistem OSS (Online Single Submission). “Ini dimaksudkan supaya lebih cepat,murah, dan mudah,” tutur Supriono Senin (31/5/2021).
Supriono menyebutkan, meski belum bisa menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme perubahannya, pihaknya telah berkonsolidasi sistem bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pimpinan DPMPTSP se-Jawa Tengah. Diharapkan awal Juni ini pelaksanaan realisasi sistem ini sudah bisa diterapkan di seluruh Indonesia, baik di kementerian maupun di daerah-daerah, termasuk di Kota Pekalongan.
Ia berharap, ke depan intinya semua perizinan bisa lebih cepat, mudah, dan murah. Termasuk, di dalamnya nanti berkaitan dengan izin lingkungan dan izin lokasi. IMB merupakan salah satu dari tiga izin pokok yang masih dikonsolidasikan di level pusat. “Semoga sistem yang sudah terbangun di awal Juni nanti kita sudah mempunyai sistem baru,” jelasnya. (han/ton)