RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Isu pembangunan Pasar banjarsari dan penanganan limbah masuk dalam pembahasan tersebut.
“Untuk selanjutnya dibahas bersama-sama guna menyempurnakan, baik secara sistematika, dasar hukum, maupun substansi,” jelas Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE saat sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Rabu (5/5/2021) malam.
Lanjut Aaf, sapaan akrab wali kota, Rancangan Akhir RPJMD tersebut disusun untuk mewujudkan visi yakni Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius. Selain itu ada tujuh misi yang akan diletakkan dalam tatanan proses pembangunan sampai dengan 2026. “Visi dan misi ini dirancang untuk mengelola potensi, permasalahan, dan kesempatan yang dimiliki Kota ini,” tegasnya.
Diterangkannya, RPJMD yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Perda ini dihadapkan pada berbagai permasalahan. Mulai dari banjir dan rob serta sampah dan limbah. Permasalahan ekonomi berupa pembangunan Pasar Banjarsari yang masih terus tertunda. Serta permasalahan kesejahteraan sosial berupa kemiskinan, pengangguran, kualitas, akses pendidikan dan kesehatan. “Kami yakin bersama DPRD, dapat bersinergi mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut,” ujar Aaf.
Hal tersebut, kata Aaf, sesuai dengan program pemerintah pusat yang akan membangun pengendali banjir dan rob untuk sungai setempat, Loji, Banger, dan Gabus. Dan pada 28 April 2021 yang lalu, paket-paket pekerjaan tersebut sudah dilelang. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan amanah,” harapnya. (han/ton)