26 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Wisatawan Luar Kota Dilarang Masuk Pekalongan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi melarang warga dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini sesuai instruksi pemerintah pusat. Wisatawan dari luar kota juga dilarang berkunjung ke objek wisata di Kota Pekalongan.

Menurut Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, keputusan Pemerintah Pusat untuk melarang mudik adalah hal yang tepat. Pemerintah Kota Pekalongan pun sangat mendukung. Sebab jika mudik diperbolehkan, potensi klaster baru penularan Covid-19 sangat tinggi. “Ini untuk kebaikan bersama, melindungi diri kalian dan keluarga di rumah,” tutur wali kota saat rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait Klaster Mudik Lebaran di Ruang Jetayu Setda setempat Selasa (27/4) sore.

Untuk penerapan larangan mudik, Pemkot melibatkan RT/RW hingga kelurahan untuk melacak perantau yang pulang kampung. Berdasarkan laporan camat, ada beberapa perantau yang sudah mudik ke Kota Pekalongan. Diantaranya berasal dari Kalimantan, Jawa Barat dan Jakarta. Pihaknya memprediksi puncak mudik justru akan terjadi sebelum 6 Mei 2021. “Mari tetap patuhi larangan mudik, meskipun ini  bukan keputusan terbaik atau ideal,” ajak Aaf, sapaan akrab wali kota.

Kendati demikian, kata Aaf, jika di Kota Pekalongan ditemukan warga yang mudik, apalagi dari zona merah, maka akan langsung dites PCR. Jika hasilnya reaktif maka pemudik tersebut akan langsung dikarantina di Gedung Pusdiklat. “Terbukti reaktif saja akan kami karantina,” tegasnya.

Selain itu, perlu diperhatikan penerapan prokes yang ketat di kawasan wisata. Karena saat Lebaran tetap diperbolehkan buka. Namun aturan ini khusus bagi wisatawan lokal. Atau untuk warga yang sudah terisolasi, tidak mudik. Wisatawan lintas kota hingga provinsi tetap tidak diperbolehkan. “Kami sudah perintahkan kepada camat dan lurah untuk tidak mengeluarkan surat izin jika ada warga izin berwisata luar daerah,” tegasnya.

Bupati Batang Wihaji akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini. “Jelas bahwa ASN, seperti pimpinan OPD tidak diperbolehkan untuk mudik. Pasti nanti kami beri sanksi, karena ini sudah menjadi semangat bersama, agar pandemi Covid-19 tidak terus menyebar,” ujarnya.

ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama 6-17 Mei 2021. “Kecuali cuti melahirkan atau sakit, atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tandasnya.

Selain itu, Wihaji juga meminta para kepala desa untuk mendata para pemudik sebelum larangan mudik ditetapkan. Masyarakat masih diperkenankan mudik sebelum 6 Mei 2021. (han/yan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya