29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Modus Tawarkan Mobil dengan Harga Miring, Pria Ini Tipu 16 Pemdes

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Heri Hermawan, 37, pemilik salah satu media online pantura ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan. Pria ini menipu 16 desa di enam kabupaten di Jawa Tengah. Modusnya, ia menawarkan mobil siaga untuk desa dengan harga di bawah standar.

Ke hadapan media, Heri membeberkan aksi penipuannya selama ini. Heri cuap-cuap ke desa-desa dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik sebuah media dan direktur sebuah perseroan terbatas (PT). Perusahaan itu ia dirikan sendiri sebagai sarana meyakinkan orang. “Sebagian aksi saya lakukan dengan membawa nama itu,” kata Heri dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan Rabu (31/3/2021).

Karena posisi itu pula Heri bisa memiliki banyak rekanan di dealer-dealer dan karoseri mobil. Hal itu ia manfaatkan untuk menawarkan mobil dengan harga di bawah standar ke sejumlah pemerintah desa. “Karena saya bisa menawarkan harga di bawah standar, desa mudah tergiur,” ucap pria kelahiran Pemalang ini.

Per unit mobil tertentu ia jual seharga Rp 204 juta. Desa telah lunas membayar. Tetapi Heri tak membayarkan seluruh uang itu ke dealer. Sebagian uang ia gunakan untuk kepentingannya pribadi. “Untuk mendirikan perusahaan, sebagian lain untuk keperluan pribadi,” katanya.

Dari 16 desa yang berhasil ia jerat, dua desa belum menerima mobil yang ia janjikan. Sebab, uang dari dua desa itu belum dibelanjakan mobil. “Desa lain sudah menerima mobil, tapi kelengkapan surat-suratnya belum keluar. Karena belum saya lunasi ke dealer. Uang saya tilep,” bebernya.

Desa-desa tersebut tersebar di Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Rembang, hingga Kudus. Dari aksinya itu, Heri mengantongi uang hingga Rp 1 miliar. Kasusnya terungkap setelah Pemerintah Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan melapor ke polisi. “Desa itu sudah lunas membayar, tapi belum saya belanjakan mobil,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, dalam menjalankan aksinya sehari-hari Heri menggunakan mobil untuk keliling. Mobil tersebut beserta barang bukti lain berupa kuitansi dan bukti transfer sudah berada di Polres Pekalongan. Heri ditangkap pada Selasa (23/3/2021) di rumah persembunyiannya di Kampung Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. “Sebelumnya Heri juga pernah terlibat kasus penipuan kayu di Kabupaten Pemalang,” jelas Akhwan. (nra/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya