RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan meminta kepada masyarakat agar bisa memperlakukan khusus limbah medis. Dari yang sederhana seperti masker sekali pakai hingga bekas pasien covid yang isolasi mandiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Purwanti mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat melalui kelurahan-kelurahan tentang pengolahan limbah medis. Penanganan limbah medis di masyarakat ini yang masih perlu ditingkatkan. Dengan harapan, dapat memilah dan melakukan proses desinfeksi sederhana. Seperti masker sekali pakai yang telah selesai digunakan agar digunting atau disobek untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas ulang. “Kalau bisa, masker bekas sebelum dibuang disemprot disinfektan dulu,” jelasnya Senin (29/3/2021).
Kemudian untuk pengelolaan limbah medis di rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan tempat-tempat isolasi mandiri, pihaknya meyakinkan bahwa sudah tertangani dengan baik. Sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Limbah medis seperti masker bekas sekali pakai, sarung tangan dan baju pelindung diri (APD) ini tidak boleh bercampur dengan sampah domestik lainnya. “Sejak pandemi,kami sudah memberi petunjuk bagaimana perlakuan limbah medis di tempat pelayanan kesehatan,” serunya.
Walaupun sebenarnya pengelolaan limbah medis sudah terkondisikan dengan baik. Terutama di rumah sakit dan fasyankes yang biasanya sudah membuat tempat penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum diserahkan pengelolaannya melalui pihak ketiga yang telah ditunjuk dan telah tersertifikasi oleh Kementerian LHK. Terbaru, tentu tempat isolasi mandiri Orang Tanpa Gejala (OTG). Seperti di Gedung Diklat, DLH sudah membuat box khusus untuk menampung limbah medis. “Khusus lokasi isoman di Gedung Diklat, kami sudah sediakan kotak khusus limbah medis covid, agar bisa dibedakan,” terang Purwanti. (han/ton)