RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pria berinisial SBR, warga Comal Kabupaten Pemalang berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota, pada Kamis (11/2/2021) siang di Bojonegoro, Jawa Timur. SBR merupakan buron kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang terjadi pada bulan November 2020 kemarin.
“Pelaku kami amankan, setelah sebelumnya berpindah-pindah pelarian. Kami tangkap tanpa perlawanan,” ucap Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers di halaman Mako Sat Reskrim Pekalongan pada Kamis malam (11/2/2021).
Dijelaskan Kapolres, SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Peristiwa duel maut terjadi pada bulan November 2020. Keduanya yang berprofesi sebagai leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.
“Pelaku dan korban satu profesi, mereka saling ejek, kemudian sepakat ketemu untuk berkelahi,” jelas Kapolres.
Dari keterangan pelaku, korban yang meminta mereka bertemu di stadion Hoegeng. Saat ketemu mereka langsung duel tangan kosong, namun korban kalah dan luka parah. Akhirnya teman-teman korban membawa ke RSUD Bendan, namun di UGD akhirnya korban bambang meninggal dunia.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Sempat pulang ke Comal, tersangka SBR sempat berpindah-pindah dalam pelariannya. Namun dari pengejaran, akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Motifnya, karena keduanya punya dendam pribadi. “Bambang yang minta saya ketemuan di Stadion (Hoegeng). Kami berkelahi tangan kosong,” jelasnya.
Terkait korban yang meninggal, pelaku sudah mengetahui kabar tersebut dari teman yang lain. Hal ini juga yang menyebabkan pelaku, melarikan diri hingga ke Jawa Timur. Saat pelarian, pelaku sempat kerja berjualan martabak telor dan martabak manis. “Saya sempat jualan martabak di Bojonegoro, untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (han/bas)