32 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Sertifikat Tanah Bisa untuk Modal Usaha

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sebanyak 54 sertifikat tanah diserahkan oleh pemerintah kepada masyarakat Kota Pekalongan. “Sertifikat tersebut sebagai kepastian dan kepemilikan secara hukum. Dan bermanfaat bagi pemilik dan pemerintah daerah,” ucap Wali Kota Pekalongan HM Saelany Mahfudz Rabu (6/1/2021).

Dijelaskan, Saelany, sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga untung, sebab berkaitan dengan pembayaran PBB. “Kepemilikan sertifikat ini saling menguntungkan bagi masyarakat juga pemerintah,” ungkap Saelany.

Dijelaskan lebih lanjut, sertifikat tersebut didapat masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah yang selama beberapa tahun terakhir dijalankan pemerintah. Tahun 2017, BPN telah menerbitkan sebanyak 5,4 juta sertifikat. Jumlah tersebut melampaui tahun-tahun sebelumnya yang  hanya menerbitkan kurang lebih 500 ribu sertifikat per tahun. Sebelumnya, diserahkan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo, bersamaan 584.407 sertifikat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota. Namun pada tahun 2020, akibat pandemi Covid-19 masih mampu menerbitkan sebanyak 6,8 juta sertifikat. “Semoga masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat yang diberikan oleh pemerintah ini,” harap wali kota. (han/lis) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya